INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Jakarta, banding Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima dan hukuman Idrus diperberat menjadi 5 (lima) tahun penjara. PengadilanTinggi (PT) DKI Jakarta, Putusan banding yang dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, dan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai
LanjutView More




