INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Jakarta, banding Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterima dan hukuman Idrus diperberat menjadi 5 (lima) tahun penjara.
PengadilanTinggi (PT) DKI Jakarta, Putusan banding yang dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, dan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi amar putusan.
Di dalam amar putusan itu, juga berbunyi membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. tanggal 23 April 2019.
Hukuman yang lebih tinggi dibanding vonis Idrus Marham pada tngkat Pengadilan Negeri yang sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp.150 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Tanggapan KPK dan juga dari Kuasa Hukum Idrus dari sumber m.liputan6.com, petikannya sebagai berikut :
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi kasasi yang diajukan terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Idrus melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun.
“Jika benar pihak terdakwa mengajukan kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Febri mengatakan, KPK sudah menerima putusan lengkap PT DKI Jakarta terkait putusan banding Idrus Marham yang dibacakan pada 9 Juli 2019. KPK menghormati putusan tersebut, apalagi putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK.
“Secara substansi, putusan ini sesuai dengan Tuntutan KPK yang menggunakan Pasal 12 a UU Tipikor, jadi bukan Pasal 11 sebagaimana yang dinyatakan terbukti di tingkat pertama,” kata Febri.
Dari Tim Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda siap ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Idrus yang diperberat PT DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Kami akan terus mencari keadilan yang hakiki di Mahkamah Agung RI,” ujar Samsul Huda saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).
Dilihat dari situs sistem informasi penelusuran perkara, PN Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019), PT DKI sudah memutus banding KPK dengan nomor 16/PID.TPK/2019/PT DKI pada Selasa (9/7/2019).
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum terdakwa tersebut,” demikian bunyi putusan banding itu.
(Redaksi).