INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Adanya tidak masuk akal ‘kejanggalan’ terhadap beberapa Pasal di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020.
LanjutView More




