Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan salinan Keputusan KPU tentang Penetapan Paslon Presiden dan Wapres Terpilih Pemilu 2019 kepada Paslon Terpilih Jokowi dan Ma’ruf Amin, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6) sore. (Foto: Humas).

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Paslon 01), Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024. Sayangnya, Penetapan ini, TIDAK DIHADIRI oleh Prabowo-Sandi, Nomor urut 2 itu diwakili oleh Habiburokhman, Juru bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2019, resmi menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 (Paslon 01), Joko Widodo (Jokowi) dan Ma’ruf Amin, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019

tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2019,

Yang dibacakan oleh Ketua KPU Arief Budiman pada Rapat Pleno di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6) sore.

Dari sumber di https://setkab.go.id/kpu-tetapkan-jokowi-maruf-amin-jadi-presiden-dan-wakil-presiden-ri-2019-2024/, petikannya sebagai berikut ;

Salinan Keputusan KPU tersebut kemudian diserahkan kepada  pemerintah yang diwakili Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta perwakilan peserta pemilu, lembaga negara, dan penyelenggara pemilu.

Dengan penetapan ini, pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019.

Bagi Jokowi ini merupakan periode kedua dirinya menjadi Presiden RI, setelah bersama Jusuf Kalla menjadi Presiden RI 2014-2019.

Pada Pilpres bulan April 2019, Joko Widodo – Ma’ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50%.

Kenapa Prabowo-Sandi (Capres dan Cawapres No.Urut 2) tidak hadir?. Apakah masih ada yang di pertanyakan sampai saat ini?.

(Redaksi).