ABSTRAK | : | Dalam rangka pelaksanaan atas ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maka perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Penyakit Akibat Kerja. |
Dasar Hukum :Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. |
||
Peraturan Presiden ini mengatur tentang :Penyakit Akibat Kerja | ||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2019; – Diundangkan pada tanggal 29 Januari 2019. dalam berita negara Tahun 2019 No. 18. |
@Sumber berita, https://jdih.bssn.go.id/