ABSTRAK | : | Penetapan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. |
Dasar Hukum :Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. |
||
Peraturan Presiden ini mengatur tentang :Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup | ||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018; – Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2018. dalam berita negara Tahun 2018 No. 131. |
@Sumber berita, https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/