ABSTRAK | : | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur terkait kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil mengakibatkan perlunya pengaturan lebih lanjut terhadap penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke dalam gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. |
Dasar Hukum :Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. |
||
Peraturan Presiden ini mengatur tentang :Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 | ||
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal diundangkan; – Ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2019; – Diundangkan pada tanggal 13 Maret 2019. dalam berita negara Tahun 2019 No. 51. |
@Sumber berita, https://jdih.bssn.go.id/arsip-hukum/
(Redaksi).