PERS RILIS, PETI ES

Pembatasan Layanan Data di Wamena

Kemkominfo. ilustrasi foto, dokumentasi INTINEWS.co.id

INTINEWS.CO.ID, PERS RILISKementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia, Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/09/2019.

Siaran Pers No. 187/HM/KOMINFO/09/2019 Senin, 23 September 2019, Pukul 19.00 WIB

tentang

Pembatasan Layanan Data di Wamena 

Untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Wamena setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena, mulai Senin (23/9/2019) Pukul 12:30 WIT hingga suasana kembali kondusif dan normal. Masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara/voice dan pesan singkat/SMS. 

Pemerintah kembali mengimbau untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan dan provokasi melalui media apapun termasuk media sosial, agar proses pemulihan kembali situasi dan kondisi keamanan di wilayah Kabupaten Wamena cepat berlangsung. 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!