INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Jakarta, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengusulkan RUU penghapusan piutang negara masuk Prolegnas prioritas 2025.
Perihal ini pun diketahui dari situs web https://www.dpr. go. id/berita/detail/id/52707/t/Komisi+XI+Usulkan+RUU+Penghapusan+Piutang+Negara+ Masuk+ Prolegnas+Prioritas+2025, berikut ini kutipannya:
Komisi XI DPR RI dalam rapat pleno Badan Legislasi mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Piutang Negara yang bertujuan untuk mengatasi piutang negara. Usulan tersebut agar masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa gagasan ini dimaksudkan untuk mengurangi beban piutang negara. Fauzi mengaku bahwa RUU Penghapusan Piutang Negara ini mungkin akan menimbulkan pro dan kontra.
Fauzi menegaskan, beleid tersebut masih sekadar ide Komisi XI DPR. Nantinya, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik RUU Penghapusan Piutang Negara. Setelahnya, Komisi XI akan meminta pendapat para pakar hingga berdiskusi dengan pihak pemerintah.
“Kita coba dulu. Ini kan usulan-usulan,” kata politisi Fraksi NasDem ini kepada media, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Selain RUU Penghapusan Piutang Negara, Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025, yaitu:
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan,
- RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan
- RUU tentang Ekonomi Syariah.
Dari seluruh usulan tersebut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan sebagai prioritas utama dibandingkan tiga beleid lain untuk tahun depan.
(Redaksi/Popy)