ilustrasi foto, dokumentasi INTINEWS.CO.ID

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Indonesia adalah Negara Hukum, apakah yang  menjadi Pemimpin di Negeri ini Hukum di tegakkan tanpa tebang pilih atau di Negeri ini hukum itu Tumpul keatas tapi Tajam ke Bawah ?.

Setiap Pemimpin baik yang jadi Pemimpin Negara, Pemimpin di Provinsi dan Pemimpin di Kota atau Kabupaten harus lah bagian dari Partai Politik.

ada petikan; “Di Politik Tidak ada Kawan yang Abadi dan Tidak ada musuh yang Abadi.”

Dari Petikan tersebut apakah mungkin masih ada Pemimpin yang menjalankan Tegak Hukum tanpa tebang pilih ?.

Sumber di https://setkab.go.id/tegur-11-gubernur-dan-80-bupati-mendagri-minta-asn-daerah-terlibat-korupsi-segera-diberhentikan/, petikannya sebagai berikut:

“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada Kepala Daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (3/7).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberikan Teguran tertulis Pertama kepada

11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota agar dalam waktu 14 hari segera melakukan

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Korupsi.

 

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan Pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di Provinsi, 212 ASN di Kabupaten dan 30 ASN di Kota,” terang Akmal.

Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. 

P KUHP, Pasal 221 KUHP, diatur mengenai hukuman pidana;

  • orang yang menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan

Kenapa sampai saat ini Tidak ada Sanksi Tegas kepada Para Gubernur, Bupati dan Walikota yang di lingkungan mereka terdapat ASN yang di maksudkan oleh Mendagri ?.

(Redaksi).