INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE., M.M, dalam lawatannya ke DKI Jakarta bertemu langsung dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly, pada hari Jum’at, (23/9). Gubernur Ansar Ahmad minta kebijakan bebas VoA diberlakukan lagi ketika bertemu Menkumham. Keduanya membicarakan kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara.

Gubernur Ansar Ahmad Minta Kebijakan Bebas VoA Diberlakukan Lagi Ketika Bertemu Menkumham
Foto tangkapan layar di https://kominfo.kepriprov.go.id/Welcome/detailBerita/4603

Baca juga: Gubernur Ansar Lepas Rute Pelayaran Internasional Perdana Setelah 2 Tahun Dihentikan Akibat Pandemi Covid-19

Dalam pertemuan tersebut Gubernur Ansar meminta Kebijakan Menkumham Yasonna untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2020.

“Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri” kata Gubernur H. Ansar Ahmad.

Gubernur Ansar, dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses, juga meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.

“Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer anti bodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen” terang Gubernur Provinsi Kepri H. Ansar Ahmad.

Selain membahas VoA, pada kesempatan itu Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad juga meminta langsung kepada Menteri Yasonna untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (‘cruise ship‘) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa di pungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca juga: Gubernur H. Ansar Ahmad Menghadiri Raker Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia 2022

Beberapa bulan yang lalu Gubernur Ansar Ahmad juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.

Hal ini pun menurut Gubernur Kepri Ansar Ahamd usai pertemuan, telah mendapat lampu hijau dari Menteri Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris.

“Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan di beri kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam” tutupnya.

@Sumber Berita, https://kominfo.kepriprov.go.id/Welcome/detailBerita/4603

(Redaksi)