INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Pada kesempatan pertama, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang H. Efendi, S.Sos, MM., menyampaikan laporan bahwa rapat terlaksana sebagaimana mestinya karena telah dianggap kuorum yang dihadiri oleh 21 dari 30 orang Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 148 ayat (1) huruf C, Peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Tanjungpinang bahwa Rapat Paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD” ujarnya.
Baca juga : Perjuangan Honorer K-2 Jadi CPNS Di Dukung Penuh Komisi II DPR RI
Pada kesempatan akhir, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH., mengharapkan kepada Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kota Tanjungpinang agar dapat menyusun dan membuat laporan secara berkala terhadap setiap aktivitas kegiatan Alat Kelengkapan DPRD tersebut, baik di dalam maupun di luar wilayah Kota Tanjungpinang agar lebih memudahkan dalam mengambil bahan perbandingan maupun manfaat bagi penyusunan kebijakan di masa yang akan datang.
Baca juga : Tidak Kurangi Penghasilan ASN, Presiden Jokowi Ingin Birokrasi Makin Simpel dan Melayani
Rapat pembukaan masa Sidang II ditutup, selanjutnya dilaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun Jadwal Kegiatan DPRD Kota Tanjungpinang bulan Januari 2020.
@Sumber berita&foto, https://dprd-tanjungpinangkota.go.id/index.php/110-berita/873-rapat-paripurna-
(Redaksi).