Perpres No. 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup

ABSTRAK : Penetapan Peraturan Presiden tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dasar Hukum :Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Peraturan Presiden ini mengatur tentang :Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Dan Lingkungan Hidup
CATATAN : –  Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
–  Ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2018;
–  Diundangkan pada tanggal 14 Agustus 2018. dalam berita negara Tahun 2018 No. 131.