INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KALTENG Kabupaten Barito Utara. Dugaan perampasan hak lahannya, puluhan warga mendatangi lokasi pertambangan batubara PT Nusa Persada Resources (PT NPS), pada hari Kamis (4/6/2026).

Dugaan Perampasan Hak Lahannya, Puluhan Warga Mendatangi Lokasi Pertambangan Batubara PT Nusa Persada Resources
Foto bersama warga terdampak penggusuran dengan pihak keamanan/pihak perusahaan (4/6).

Kawasan pertambangan batubara PT NPS terletak di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Lebih spesifiknya, operasional dan area konsesi pertambangan perusahaan ini berada di Kecamatan Lahei, termasuk di wilayah Desa Karendan.

Baca juga: Minta Bantuan Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung RI Dan Menteri Terkait Lihat Kebenaran Masyarakat Dikalahkan Praktik Hukum Dalam Pusaran Kekuasaan

Puluhan warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, turun ke lokasi pertambangan PT NPR disebabkan rasa kekecewaan warga pemilik lahan atas penggurusan kebun/ladang mereka dengan tidak berkeadilan. Dengan luas sekitar 140 hektare yang sampai saat ini belum pernah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan pertambangan batubara itu.

Prianto Bin Samsuri, yang merupakan perwakilan warga tersebut saat di wawancara oleh para Awak media saat di lokasi tersebut mengatakan lahan warga yang terdampak pertambangan batubara itu adalah tanah yang telah dikelola/dikuasai turun-temurun dan juga sebagai sumber penghidupan utama masyarakat desa.

“Lahan ini sudah Kami kuasai secara turun-temurun dan sudah Kami kelola untuk kehidupan keluarga Kami. Berawal mulai dengan bertani lalu berkebun atau berladang, seperti menanam karet, buah-buahan, dan kelapa sawit” terang Prianto kepada awak media (4/6).

Menurut Prianto, aktivitas warga dalam berkebun/berladang di kawasan tersebut terus berlanjut dari tahun 2010 hingga 2019, dan mulai terhenti sejak beroperasinya pertambangan batubara PT NPR di wilayah tersebut.

Prianto menyatakan bahwa masyarakat berkebun/berladang hanya untuk menyambung kehidupan sehari-harinya, namun sekarang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari itu menjadi sangat terganggu. Bukankah di Negara ini masih menjunjung tinggi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab? Dimana Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia itu?

Lanjut Prianto, Kami disini menjunjung tinggi adat. Dalam masyarakat adat kepemilikan lahan warga didasarkan pada hak ulayat dan dokumen resmi. Hukum di Indonesia secara konstitusional mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adatDasar Konstitusi, diakui dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945. Negara menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“Nenek moyang Kami sudah menguasai hutan ini dan membuat surat ulayat sejak Tahun 1982, bahkan jauh sebelum itu. Kami lanjutkan dan didukung oleh dokumen resmi dari Pemerintah Desa, rekomendasi Ketua Adat, serta verifikasi dari pihak Kecamatan Lahei sebagai perwakilan pemerintah pusat,” jelasnya.

Sekarang kondisi memprihatinkan tampak di lokasi, bahwa pemukiman warga di sekitar lokasi kini sudah tidak layak huni akibat dampak operasional pertambangan batubara.

“Sudah kurang lebih satu setengah tahun rumah-rumah Kami tidak bisa dihuni lagi karena terdampak banjir dan debu dari PT NPR. Ada penutupan jembatan tanpa gorong-gorong oleh perusahaan di hilir Sungai Putih, sehingga air meluap dan merendam rumah kami. Polusi udaranya juga membuat kami tidak bisa tinggal di sana lagi,” ungkap warga terdampak pergusuran tersebut.

Sampai saat ini ada kurang lebih seratusan warga belum mendapat ganti rugi dari pertambangan batubara PT Nusa Persada Resources (PT NPS).

(Redaksi/Ramli)