INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Publik tunggu Penegakan hukum yang jelas terhadap Aset kendaraan Bermotor di Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepri yang disampaikan ke publik Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Kepri. Dimana komitmen Pemprov. Kepri ke BKAD Kepri berkinerja baik dan jaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan?

Di negeri ini tidak bisa menafikan ketika dirasakan hukum itu lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Apa lagi khususnya ada perbuatan koruptif yang terkait Pejabat atau Petinggi di daerah. sebuah pola kecurangan atau pelanggaran yang terjadi secara terorganisasi, dalam modus vivendi, mengikuti suatu sistem atau aturan yang telah direncanakan, dan memperkaya pribadi, kolega atau kelompok. Membiarkan perilaku korup yang sistematis, masif, dan terstruktur itu sungguh miris.
Entah apa yang membuat aparat hukum kurang responsif perihal dugaan koruptif di Kepulauan Riau (Kepri) yang sudah menjadi perbincangan publik.
Baca juga: Perihal Aset Pemprov Kepri. Apa Itu Mobil Bodong?
Diketahui, sebagai Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahamad sudah masuk periode yang kedua kalinya. Ansar Ahmad juga pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bintan (2005-2010 dan 2010-2015). Namun, tidak sedikit juga Publik mempertanyakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di masa kepemimpinan Ansar Ahmad baik itu sebagai Bupati Bintan atau Gubernur Kepri, ada beberapa kasus diantaranya;
- Terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) saat menjadi Bupati Bintan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86) melaporkan Ansar Ahmad dengan bukti-bukti dugaan korupsi yang menurut LSM tersebut cukup kuat terkait adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
- Ansar Ahmad juga pernah diperiksa sebagai “saksi” terkait dugaan permasalahan sumber daya tenaga honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Apakah berbagai laporan terkait dugaan korupsi tersebut sebagai bentuk prasangka buruk? Atau, apakah ada persoalan kekhawatiran terjadi spekulasi kasus terhenti atau mengebiri penegakan hukum yang obyektif?
Awak media ini juga mempertanyakan integritas kepemimpinan Ansar Ahmad saat ini sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tentang berita yang sebelumnya sudah ditayangkan www.intinews.co.id berjudul “PERIHAL ASET PEMPROV KEPRI. APA ITU MOBIL BODONG?” yang diposting pada Tanggal 5 Agustus 2025.
Menurut BPK Perwakilan Kepri nilai total kendaraan bermotor yang sudah terdaftar namun belum dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jumlahnya mencapai Rp.14.35 Miliar.
Kendaraan bermotor mulai tahun pembelian 2004, 2005, 2006, dan lain-lainnya tertera jelas dalam daftar kendaraan bermotor yang tercatat di KIB namun belum dilengkapi BPKB tersebut. Adapun kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dalam KIB namun tak memiliki BPKB itu tersebar di beberapa dinas, biro dan setingkat OPD lainnya di Pemprov Kepri, antara lain:
- Biro Umum dalam permasalahan kendaraan bermotor itu, sebanyak 32 kendaraan bermotor berbagai jenis.
- Dinas Pendidikan dalam permasalahan kendaraan bermotor itu, sebanyak 20 kendaraan bermotor berbagai jenis.
- BKAD dalam permasalahan kendaraan bermotor itu, sebanyak 20 kendaraan bermotor berbagai jenis.
- DLHK dalam permasalahan kendaraan bermotor itu, sebanyak 12 kendaraan bermotor berbagai jenis.
- Dinas Kesehatan dalam permasalahan kendaraan bermotor itu, sebanyak 7 kendaraan bermotor berbagai jenis.
- BP2RD dalam permasalahan kendaraan bermotor itu, sebanyak 2 kendaraan bermotor.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, sebanyak 1 kendaraan bermotor.
- Dinas Sosial, sebanyak 1 kendaraan bermotor.
- RSUP, sebanyak 1 kendaraan bermotor.
- Dinas Perpustakaan dan Arsip, sebanyak 1 kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, pada hari Senin, Tanggal 4 Agustus 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, Awak Berita Online www.intinews.co.id telah mewawancarai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kepri, Bapak Drs. Adi Prihantara, MM, di ruang kantor Sekda Pemprov Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang. Wawancara ini Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, di daftar kendaraan bermotor yang tercatat di kartu inventaris barang (KIB) namun belum dilengkapi BPKB yang tertera dalam lampiran Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri TA.2023, dan disampaikan ke publik TA.2024.
Dalam wawancara dengan Pak Adi Prihantara, Sekda Kepri, sebagai bikut;
“BPKB itu ada 2 (dua) yang menyimpan. Yang pertama adalah di OPD yang terkait, yang kedua di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah). Atas bukti, karena KPK juga menyarankan agar setiap aset pemerintah daerah ada bukti. Bukti ada 2 (dua), administratif berupa BPKB dan STNK, yang kedua kendaraan. Ceknya kan disitu, uji-uji nya,” ucap Pak Adi Prihantara, Sekda Provinsi Kepri. (4/8).
Ketika ditanya Awak media ini, apa tindakan Pak Sekda Kepri jika diduga mobil-mobil atau surat/dokumen mobil tersebut sudah tidak diketahui keberadaannya atau ada yang dijual?
“Pasti akan dilaporkan, sanksi administrasi. Karena ini pelanggaran hukum,” ungkap Sekda Pemprov Kepri, Pak Adi Prihantara. (4/8).

Untuk mencari benar atau tidak benar apa yang di ucapkan Sekda Pemprov Kepri Pak Adi Prihantara, awak media ini pun ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), pada hari Rabu, 6 Agustus 2025. sekitar pukul 11.12 WIB. Setelah memberitahukan maksud/tujuan ke staf (perempuan), ternyata konfirmasi (Wawancara) dengan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepri atau yang mewakilinya hari ini tidak bisa.
“Kebetulan hari ini (Bu Kaban) lagi ada agenda rapat di Dewan (DPRD Kepri), kalau Bu Skretasis sekarang lagi rapat di Bapeda, kalau para Eselon IV nya lagi dinas luar,” ucap Stafnya (6/8).
Nomor Hp/WA awak media ini pun diminta, katanya nanti akan dihubungi, namun setelah menunggu dan menunggu sampai berita ini dipublikasikan tidak ada.
Diketahui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau sesuai yang diucapkan oleh Sekda Provinsi Kepri Pak Adi Prihantara adalah tempat yang menyimpan dokumen-dokumen kendaraan bermotor tersebut. Perlu diketahui Publik bahwa di BKAD Provinsi Kepri ternyata juga ada sebanyak 20 kendaraan bermotor berdasarkan dalam lampiran Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri yang disampaikan ke publik TA. 2024.
Bukankah perihal ini seharusnya Aparat Hukum terkait bisa menjadikan kinerja yang baik dalam memberantas dugaan praktik korupsi? Masalah kendaraan bermotor yang tercatat di KIB namun belum dilengkapi BPKB sudah cukup lama, jika hal ini dibiarkan akan menjadi catatan degradasi sikap tegas dan konsisten penegakan hukum dalam penyelamatan Uang dan Aset Pemerintah/Negara.
Harapan publik sekiranya pengakan hukum di Provinsi Kepri ini jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Buktikan penegkan hukum yang tegas dan tajam terhadap setiap indikasi praktik korupsi yang dilakukan “di atas”.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)






