NASIONAL, PENGETAHUAN
Sebagai SAKSI Ada Sanksi Berikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah

INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK – Indonesia adalah “Negara Hukum”, sesuai bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945. Pada proses peradilan yang berhak memberikan putusan adalah Pengadilan, yang mana dalam hal ini Hakim. Tindakan Hakim dalam proses peradilan harus sesuai dengan hukum acara pidana, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 atau di kenal dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lanjut