INTINEWS.CO.ID, PENDIDIKAN&IPTEK – Dengan pertimbangan bahwa merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun yang tahan urai dan dapat terakumulasi dalam makhluk hidup, pemerintah memandang diperlukan pengaturan penggunaannya agar tidak memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Atas pertimbangan itu, pada 22 April 2019, telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21
LanjutView More





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.