NASIONAL
Perpres No. 45/2019: Inilah Organisasi Baru Sekretariat Jenderal MPR RI

INTINEWS.CO ID, NASIONAL – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Lanjut