DAERAH, KESEHATAN
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019, Pemerintah Akan Tempatkan Dokter Spesialis Hingga ke Daerah Terpencil

INTINEWS.CO.ID, KESEHATAN – Pada Tanggal 14 Mei 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis (tautan: Perpres Nomor 31 Tahun 2019). Sebagai pertimbangan pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis

Lanjut