INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Hingga 30 April 2019 pukul 09.00 WIB yang merupakan batas waktu terakhir, dari total 2.357 Pegawai Negeri Sipil pelanggar Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap baru 1.237 atau 53 Persen yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). “Jumlah 1.237 PNS
LanjutView More





Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.