INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Saat ini perekonomian rakyat masih banyak dalam keadaan yang sangat sulit tapi masih ada orang di Lembaga Negara atau Institusi Pemerintah menggunaan fasilitas mewah. Halo… Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Komisi Pemberantasan Korupsi, bagaimana terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum dan empat anggota KPU dengan biaya capai 90 miliar Rupiah?

Penggunaan fasilitas mewah oleh orang aatau pejabat di Lembaga Negara atau Institusi Pemerintah yang memakai uang negara seharusnya digunakan bukan untuk kemewahan dan keuntungan pribadi atau kelompok. Secara etika, penggunaan fasilitas mewah tidak sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan integritas sebagai penyelenggara negara yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat, terlebih dalam situasi sulitnya ekonomi rakyat saat ini.
Jika di negara ini tidak ada ketegasan Hukum, Peraturan dan Kode Etik maka seseorang yang memiliki kekuasaan atau hak putusan atau kewenangan memeriksa/menangkap akan merasakan dirinya punya superioritas. Lalu ketika seseorang merasakan dirinya superioritas maka tak terhindar hal pemberian atau penerimaan fasilitas mewah, pengadaan atau penggunaan fasilitas yang melebihi standar kewajaran (pemborosan anggaran).
Di Negara ini pertanyaan-pertanyaan publik sering didengungkan, seperti; ketidaksetaraan perlakuan, pelanggaran prinsip persamaan di muka hukum, hak asasi manusia, dan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan segelintir orang yang merugikan keuangan negara.
Berikut ini perihal Penggunaan Jet Pribadi Oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Dan Empat Anggota KPU Dengan Biaya Capai 90 Miliar Rupiah dari situs web https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/60462/t/Hormati+Putusan+DKPP%2C+Ahmad+Doli+Ingatkan+KPU+Jaga+Integritas+dan+Akuntabilitas, yang diposting Tanggal 30 Oktober 2025, kutipannya sebagai berikut:
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin dan empat anggota KPU lainnya, yang dinilai sebagai pelanggaran etik dengan biaya mencapai Rp 90 miliar.
“Saya cukup menyayangkan, ternyata isu ini tidak berhenti, masih terus berlanjut. Padahal waktu itu, saat saya masih menjabat sebagai Ketua Komisi II, kami sudah mengingatkan KPU. Pertama, kami menegur karena penggunaan private jet itu tidak pantas dan tidak tepat dalam situasi ekonomi masyarakat yang masih sulit seperti sekarang,” tegas Doli pada Parlementaria di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Doli menuturkan bahwa DPR melalui Komisi II sebelumnya telah meminta KPU untuk tidak mengulangi penggunaan fasilitas mewah tersebut dan segera menyiapkan laporan pertanggungjawaban secara transparan. Hal ini penting agar publik mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak menimbulkan dugaan pelanggaran lebih lanjut.
“Kami sudah minta agar KPU segera menyelesaikan persoalan ini dengan menyiapkan pertanggungjawaban yang lengkap. Tapi ternyata kasusnya berkembang, dan kemarin sudah ada yang melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP sudah memutuskan memberi teguran keras kepada anggota KPU yang dianggap terlibat,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Namun, Doli mengaku prihatin karena dalam beberapa hari terakhir muncul laporan baru bahwa kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap agar persoalan ini tidak berlanjut menjadi kasus pidana.
“Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum. Tolong kawan-kawan di KPU segera menyiapkan pertanggungjawaban agar masalah ini tidak berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Karena mereka ini kan bagian dari hulu, penyelenggara pemilu yang menghasilkan lembaga-lembaga penting seperti presiden, legislatif, dan kepala daerah. Di hulu ini seharusnya bersih dari masalah,” tegasnya.
Legislator Dapil Sumatera Utara III ini menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kepercayaan publik, terutama menjelang tahapan-tahapan penting pemilu mendatang.
“Kami berharap teman-teman KPU bisa memastikan seluruh kegiatan, termasuk urusan pembiayaan dan perjalanan dinas, dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Jangan sampai ada pelanggaran, apalagi yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Saya kira keputusan DKPP sudah cukup dan sebaiknya dihormati,” pungkasnya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)




