INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Tahun 2024 Pemilu serentak akan diselenggarakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Tujuh belas (17) Partai politik (Parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Berikut ini Partai Politik peserta Pemilu 2024 Lengkap Nama dan Nomor urut.

Rapat Pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Partai Politik peserta Pemilu di tahun 2024 di KPU RI, Jakarta, pada hari Rabu malam, tertanggal 14 Desember 2022. Rapat pleno yang di pimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, turut serta Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Lengap Nama Dan Nomor Urutnya
Hak Suara Berikan kepada Yang Terbaik. Ilustrasi dokumentasi www.intinews.co.id

Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Dan hasil pengundian dan penetapan nomor urut tersbut dituangkan dalam SK KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik.

Berikut ini peserta Pemilihan Umum yang sesuai urutan nomornya:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Dan berikut ini Peserta Pemilihan Umum 6 Partai lokal Aceh, yaitu:

  1. Bernomor 18 Partai Nangroe Aceh (PNA)
  2. Bernomor 19 Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
  3. Bernomor 20 Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Bernomor 21 Partai Aceh
  5. Bernomor 22 Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  6. Bernomor 23 Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

Baca juga: Ekspose Kerja Kerja Ansar Ahmad (Bagian Satu)

Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, ada 8 Partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian, dan 1 partai yaitu PPP/Partai Persatuan Pembangunan yang ingin melakukan pengundian nomor urut.

Partai-partai yang mengikuti proses pengundian nomor urut bersama, yaitu:

  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  • Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  • Partai Bulan Bintang (PBB)
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  • Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Buruh

KPU dari tingkat pusat hingga daerah telah melaksanakan meneliti dan verifikasi faktual, dan didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Inilah informasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 lengkap Nama dan Nomor Urut, selanjutnya tinggal menunggu pilhan Rakyat yang harus dengan kepercayaannya memberikan hak suaranya kepada siapa saja yang menjadi wakilnya di Dewan, Kepala Daerah dan Kepala Negara.

(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)