Minggu, November 08, 2026

Kategori: Kab. BINTAN

Seputar Kabupaten BINTAN

Kenduri Budaya Bintan 2024

INTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV, wIlayah kerja: Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang beralamat di Jalan Pramuka, nomor 7, Kota Tanjungpinang, Kepri, menyelenggarakan kegiatan Kenduri Budaya Bintan 2024

Lanjut
Dilakukan Serah Terima Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perusakan Ekosistem Mangrove Dari Kejari Bintan Ke DLHK Kepri

INTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN – Perkara kasus perusakan mangrove jika menilik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 98 ayat 1 merupakan perkara pidana dengan ancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pada siaran pers, Nomor: PR-52/L.10.3/Kph.3/07/2023, dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove dari Kejari Bintan ke DLHK Kepri.

Lanjut
error: Content is protected !!