Jumat, November 06, 2026

Kategori: NASIONAL


NASIONAL
Negara Republik Indonesia

1 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Keadilan restoratif atau Restorative Justice bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang terbaik yang dirasakan oleh rakyat dari kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi). Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MH, dengan 5 (lima) prinsip keadilan restoratif yang harus selalu diterapkan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Lagi, 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

Lanjut
Hoaks Dicuplikan Video Yang Mengeklaim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Diputuskan Tak Boleh Jadi Presiden-Wapres Oleh Mahkamah Internasional

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Penyelenggaraan Pemilu 2024 telah usai tapi masih saja ada yang berupaya menyesatkan masyarakat dengan membuat dan menyebarkan informasi bohong. Hoaks dicuplikan video yang mengeklaim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diputuskan tak boleh jadi Presiden-Wapres oleh Mahkamah Internasional

Lanjut
error: Content is protected !!