INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Pesta demokrasi, penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 di persimpangan Hak Angket. Tidak menampik ketika timbul ketidakpuasan dari beberapa orang, kelompok dan lain-lainya yang mempertanyakan ini dan itu.

Pertanyaan, adakah kecurangan yang terstruktur dan masif pada penyelenggaraan Pemilu? atau, adakah gerombolan yang secara terstruktur dan masif tidak mau menerima hasil penyelenggaraan Pemilu 2024?

Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 Di Persimpangan Hak Angket
Ilustrasi, Ogi “Jhengghot”, (28/2).

Pergelaran masa sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2023.

Pusaran Hak Angket.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mempunyai fungsi:

  • Legislasi.
  • Anggaran.
  • Pengawasan.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, untuk menjalankan fungsinya tersebut, DPR diberikan tiga hak. DPR memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat yang diatur dalam UUD 1945 pada Pasal 20A di Ayat (2). Dan tiga hak DPR ini juga termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3)

Baca juga: Hasan Penjabat Walikota Tanjungpinang Gak Gubris, Wak Don Tidak Tahu Dan PLN Cuek. Lapor Pak Kapolda Kepri!

Hak” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sesuai situs web https://www.dpr.go.id/tentang/hak-dpr, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

  1. Hak Interpelasi.
    Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Hak Angket.
    Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak Menyatakan Pendapat.
    Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
    A) kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
    B) tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
    C) dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Pengusulan hak angket disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit:

  • Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan Undang-Undang (UU) yang akan diselidiki
  • Alasan penyelidikan.

Usul tersebut baru bisa menjadi hak angket DPR RI apabila dapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Apabila usul hak angket diterima oleh DPR RI, dibentuk panitia khusus disebut “panitia angket” yang beranggotakan semua unsur fraksi DPR RI. Dan, jika usul hak angket ditolak, maka usul tidak dapat diajukan kembali.

Panitia khusus tersebut dapat memanggil warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing yang tinggal di Indonesia, serta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Panggilan tersebut wajib dipenuhi dan jika panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka DPR dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian.

Kemudian, dalam rapat paripurna DPR RI, akan diputuskan mengenai hasil dari hak angket yang telah dilakukan oleh DPR. Dan apabila diputuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undanganDPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.

Mengenai keputusan DPR RI untuk menerima atau menolak hak angket, maka harus ada persetujuan dari rapat paripurna DPR RI yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR RI, dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca juga: Pak Jokowi Dan Pak Menteri PUPR Lihat Kantor Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kepri Tampak Sangat Dahsyat

Saat ini total kursi di parlemen jika Partai pendukung Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD bergabung dengan Partai pendukung Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 314. Lalu, total Partai pendukung Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 261.

Seandainya di masa sidang DPR RI yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 5 Maret 2023, diambil Hak Angket, maka suara Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kalah 53.

Penetapan Perolehan Suara Terbanyak Capres.

Menurut hasil quick count untuk pemilihan Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024 perolehan suara terbanyak adalah Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), lalu dibawahnya Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), dan perolehan suara paling bawah/sedikit Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3). Dan untuk real count dari KPU sampai saat ini belum selesai.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menskors rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 secara nasional, hari ini Rabu, 28 Februari 2024, yang baru dibuka beberapa menit. Sebabnya Anggota KPU RI mendapat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Rapat pleno di skors, karena 7 (tujuh) Anggota KPU RI harus menghadiri sidang sebagai teradu dalam sidang DKPP.

Berikut ini tahapan Pemilu 2024 selanjutnya, setelah penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara, sebagai berikut:

15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)