INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BAKTI Kementerian Komunikasi Dan Informatika.

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dimana pemeriksaan kepada 6 orang sebagai saksi dilakukan pada hari Rabu, (08/03/2023).
Baca juga: Kunker JAMPIDUM Ke Kejari Tanjungpinang
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya. Dimana dalam rilisnya disebutkan bahwa ke 6 orang saksi yang diperiksa, yaitu:
- Saksi berinisial atas nama RM, dimana saksi RM merupakan Karyawan pada PT NEC Indonesia;
- Saksi berinisial atas nama TDPA, dimana saksi TDPA merupakan Direktur pada PT Ketrosden Triasmitra;
- Saksi berinisial atas nama PMH, dimana saksi PMH merupakan Direktur pada PT Artha Mulia Infotama;
- Saksi berinisial atas nama MS, dimana saksi MS merupakan Komisaris pada PT Rambinet Digital Network;
- Saksi berinisial atas nama YS, dimana saksi YS merupakan Karyawan pada PT Sansaine Exindo;
- Saksi berinisial atas nama DS, dimana saksi DS merupakan Direktur pada PT CICT Mobile Communication.
Baca juga: 2 Tahun H. Ansar Ahmad, SE., M.M Menjabat Gubernur Provinsi Kepri
“Pemeriksaan kepada enam orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kapuspenkum. Rabu(08/03)
Kapuspenkum menambahkan bahwasanya keenam orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
@Sumber Berita, https://www.kejaksaan.go.id/berita/s/6-orang-diperiksa-sebagai-saksi-terkait-dengan-perkara-bakti-k-50b8b
(Redaksi)