Jumat, Oktober 31, 2025

NASIONAL, PENGETAHUAN, UP DATE

Konkretnya Perlindungan Hukum Yang Bagaimana Sesuai Pasal 8 Pada Undang-Undang Pers

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Terkadang seorang wartawan bingung soal secara konkretnya perlindungan hukum yang bagaimana sesuai Pasal 8 pada Undang-Undang Pers?

Konkretnya Perlindungan Hukum Yang Bagaimana Sesuai Pasal 8 Pada Undang-Undang Pers
Ilustrasi oleh Ogi “Jhengghot” (29/10).

Bunyi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU Pers), di BAB III, pada Pasal 8:

“Dalam melaksanakan Profesinya Wartawan mendapat Perlindungan Hukum.

Bunyi Penjelasan atas Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, di BAB III, pada Pasal 8:

“Pasal 8. Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Peduli Kepada Insan Pers Nasional

Diketahui beberapa waktu lalu sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada hari Senin, Tanggal 6 Oktober 2025, di Ruang Sidang Pleno MK.

Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

Baca juga: Kadis Kominfo Kepri Hasan Berulah, Aliansi Wartawan Kepri Akan Ungkap Yang Palsu Menutupi Yang Asli

Berikut ini hal pernyataan dari anggota DPR RI Komisi III yang dikutip dari situs web https://jdih.dpr. go.id/berita/detail/id/60440/t/DPR+Tegaskan+ Pasal+8+UU+Pers+Masih+Memiliki+Kekuatan+Hukum+Mengikat, yang diposting pada tanggal 29 Oktober 2025.

Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Rudianto menuturkan bahwa UU Pers merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto saat memberikan keterangan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10).

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan. Hal itu, kata dia, tercermin dalam pengaturan mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.

Ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti peran Dewan Pers yang memiliki fungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan. Salah satu contoh konkret, menurut Rudianto, adalah ketika Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan terhadap beberapa media nasional, karena perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” kata Rudianto.

Menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat.

Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.

Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto Lallo menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, DPR RI juga meminta agar keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

DPR RI menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai penutup, DPR RI juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar hasilnya dapat diketahui secara resmi oleh publik.

UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Rudianto.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!