INTINEWS.CO.ID, KOTA BATAM – Sikap tegas Pengurus Kesultanan Riau Lingga di Tanjungpinang tolak indikasi BP Batam menggusur Warga Rempang
LanjutINTINEWS.CO.ID, PETI ES – Tanggal 17 Agustus 2023 yang merupakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-78 tahun tinggal menghitung hari, dan sudah mulai dirasakan bagi seluruh lapisan masyarakat di Indonesia. HUT RI Ke-78 bertambah usia bukankah seharusnya rakyat makin sejahtera?
LanjutINTINEWS.CO.ID, PENGETAHUAN – Masih banyak masyarakat awam yang kurang mengerti prihal apa itu revolusi industri 4.0? Timbulnya perspektif berbagai macam dari kalangan masyarakat, yang sebenarnya mau atau tidak mau saat ini sudah merasakan hasil dari revolusi industri 4.0 era teknologi robotik.
LanjutINTINEWS.CO.ID, DAERAH – Visions of Peace Initiative melanjutkan acara tur perdamaian Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78. Adapun acara tur perdamaian dalam merayakan HUT RI ke-78 Visions of Peace Initiative bersama 5000 Anak di Empat Kota yaitu, Jakarta, Bogor, Cirebon dan Surakarta.
LanjutINTINEWS.CO.ID, SDM UNGGUL – Jakarta, di Konstitusi Negara Republik Indonesia pada Pasal 1, ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Inilah tugas seluruh jajaran Penegak Hukum wajib mentaati hukum diatas segalanya dan bertindak sesuai hukum adalah Panglima.
LanjutINTINEWS.CO.ID, DAERAH – DKI Jakarta, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Dra. Ir. Hj. Eni Sumarni, M.Kes, mengaku senang ternyata masih ada orang-orang yang peduli tentang pentingnya hidup berdampingan secara damai. Hal ini diketahui ketika senator Eni Sumarni menerima penghargaan tokoh perdamaian Pancasila yang diselenggarakan oleh Visions of Peace Initiative (VOPI) dalam menyambut semarak HUT RI ke-78 Tahun 2023, di Danau Sentani, Senayan Park, Jakarta, pada hari Selasa, (1/8/2023)
LanjutINTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG – Ormas GMPP Kepri silaturahmi perdana ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.
LanjutINTINEWS.CO.ID, PETI ES – Tidak dipungkiri era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi saat ini acapkali publik dapat mengetahui berbagai macam kinerja APH ada yang bagus dan ada yang kurang bagus. Bahkan mau tak mau ada yang sampai viral di media sosial (Medsos). Mengingatkan APH pentingnya keadilan yang berlandaskan hati nurani.
LanjutINTINEWS.CO.ID, KAB. BINTAN – Perkara kasus perusakan mangrove jika menilik UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Pasal 98 ayat 1 merupakan perkara pidana dengan ancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. Pada siaran pers, Nomor: PR-52/L.10.3/Kph.3/07/2023, dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana perusakan ekosistem mangrove dari Kejari Bintan ke DLHK Kepri.
Lanjut



