INTINEWS.CO.ID, REPORTASE LIVE – Keresahan khalayak ramai di Kota Tanjungpinang terhadap bebasnya rokok ilegal beredar sepertinya tidak digubris pihak terkait. Apakah ini mengindikasikan bebasnya rokok ilegal beredar di Tanjungpinang karena adanya ‘beking’ yang sangat masif dari oknum aparat dan ini ada keterkaitannya dengan Pemerintah Daerah (Pemkot Tanjungpinang atau Pemprov Kepri)? Lalu, apakah LPPI menyakini bahwa ke Jakarta akan dapat respons yang cepat dari pihak-pihak terkait yang di lapor?

Diketahui bahwa rokok non cukai ini peredarannya hanya bisa di wilayah FTZ (Free Trade Zone) atau Kawasan Bebas Pajak, sehingga yang mengatur terkait ini adalah Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ/Free Trade Zone).
Baca juga: Apatis Bagian Kesatu Rahma Tidak Mumpuni Sebagai Walikota Tanjungpinang
Bebasnya rokok ilegal beredar ini adalah sesuatu yang esensial untuk dilakukan penindakan tegas. Jika seandainya hal ini dibiarkan maka akan timbul banyak kerugian atau negatif, diantaranya seperti:
- Mengakibatkan kerugian pendapatan negara dan derah,
- Pengakan Hukum menjadi mandul,
- Cukung/Mafia ilegal akan timbul lebih banyak lagi,
- Persaingan ekonomi yang tidak sehat,
- Karena murah rokok ini membuat Anak-anak sekolah SMP/SMA mudah membeli rokok
Akhir-akhir ini sudah cukup banyak “viral” pemberitaan yang telah dipublikasikan oleh Awak media di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Awak media di Kota Tanjungpinang. Lembaga Perlawanan Perdagangan Ilegal (LPPI) yang diwakili oleh Andi Cori Patahuddin, Muhammad Syahrial dan Rona Andaka, pada hari Rabu, 8 Maret 2023, di salah satu Cafe di Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, melakukan konfrensi pers prihal Rokok Ilegal bebas beredar. Konfrensi pers ini merupakan konfresi pers terkahir mereka (Cori, CS), karena mereka menyatkan akan langsung berangkat ke Jakarta dalam 2 atau 3 hari ini, yang tujuannya langsung ke pusat instansi/lembaga terkait untuk memberikan data-data yang telah mereka kumpulkan.
Dalam konfrensi pers itu pun diberikan tanya jawab. Dalam kesempatan tersebut Awak media ini baru bisa memberikan pertanyaan awal, namun karena konfrensi pers di ‘close’ cepat (diluar pikaran Awak media ini) ada beberapa pertanyaan lanjutan tak bisa diajukan, diantaranya pertanyaan tentang; kontribusi tanggung jawab dari BP Kawasan FTZ Tanjungpinang, Tanggung jawab Kepala Daerah baik yang telah tidak menjabat lagi dan Kepala Daerah yang menjabat saat ini, dan apakah LPPI menyakini bahwa ke Jakarta akan dapat respons yang cepat dari pihak-pihak terkait yang di lapor?
Untuk melihat reportase live/video recording konfresnsi pers LPPI, silahkan klik dibawah ini atau buka chanel resmi youtube @intinewsCoId.
(Redaksi/Ogi “Jhenggot”)