Sabtu, Mei 10, 2025

Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, UP DATE

Apakah Benar Bobby Jayanto Menginstruksikan Anddys Memberhentikan Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur?

INTINEWS.CO.ID, PETI ES Kota Tanjungpinang. Perlu diingat bahwa PHK sewenang-wenang dapat menyebabkan pergeseran hukum dan mengganggu hak-hak karyawan. Apakah benar Bobby Jayanto menginstruksikan Anddys memberhentikan manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur?

Apakah Benar Bobby Jayanto Menginstruksikan Anddys Memberhentikan Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur?
Foto dokumentasi INTINEWS.Co.Id (10/5).

Penting bagi badan usaha atau pengusaha melakukan PHK sesuai dengan perundang-undangan dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. Indonesia adalah negara hukum, yang berarti negara di mana hukum berlaku dan dihormati oleh semua, termasuk pemerintah dan warga negara. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan “Negara Indonesia adalah negara hukum

Baca juga: Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Tentang Kerancuan Informasi Kepala Sekolah SD Dengan Orang Tua Anak Didiknya

Bukankah jika badan usaha/perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/karyawan tanpa alasan yang sah dan tanpa mengikuti prosedur yang benar maka PHK tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum? Tidak melupakan ucapan tegas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada saat menghadiri peringatan hari buruh beberapa hari lalu yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada hari Kamis (01/05/2025).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para pekerja tidak akan menerima pemutusan kerja dengan mudah dan memastikan bahwa negara akan turun tangan langsung mengenai tuntutan ini (Sumber, https://rri.co.id/nasional/1491981/rayakan-hari-buruh-internasional-2025-bersama-ratusan-ribu-pekerja)

Bukankah PHK yang dilakukan secara sepihak tanpa alasan yang sah atau dengan cara yang merugikan pekerja dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM? Perlu diketahui publik bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja dalam dunia kerja, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, hak atas perlindungan dari pemutusan hubungan kerja yang tidak adil, dan hak atas pesangon yang layak jika terjadi PHK.

Aron Sokhizato Gea ketika ditemui awak media ini di salah satu pondok di Jalan Daeng Celak, pada hari Kamis (8/5), Ia mengaku eks Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang. Selain itu, di dalam SALINAN AKTA Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang, Nomor 09, Tanggal 12 Juli 2024, Penghadap di urutan nomor 3. Tn. Aron Sokhizato Gea. Lalu, pada halaman 5 dalam salinan akta terebut tertulis Tuan Aron Sokhizato Gea tersebut selaku Manajer. Bahkan di halam 12 salinan akta tersebut Aron Sokhizato Gea juga sebagai Anggota Pengawas Keuangan.

Aron Sokhizato Gea merasakan diberhentikan sepihak tanpa mengikuti prosedur yang benar. 

“Pada tanggal 2 Oktober 2024, Melalui via WhatsApp (WA) Saya di suruh datang ke kantor Barelang TV oleh Anddys (Ketua Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang). Setelah bertemu Anddys, Dia menyerahkan gaji bulan September 2024 secara tunai kepada Saya. Lalu, Anddys menyampaikan informasi untuk mulai besok tidak masuk kantor (Kantor Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur) lagi,” terang Aron Sokhizato Gea kepada Awak media ini (8/5).

Lanjut Aron yang merasakan sama sekali belum pernah mendapat teguran secara tertulis atau pun surat peringatan (SP) baik itu SP1, Sp2 atau SP3.

“Saya bertanya ke Anddys, alasan apa keputusan ini? Jawab Anddys, Dia menjalankan apa yang diinstruksikan oleh Pak Bobby Jayanto. Anddys juga menyarankan Saya menghubungi Pak Bobby Jayanto untuk bertemu dan mempertanyakan alasan Pak Bobby Jayanto,” ucap Aron (8/5).

Pada Tanggal 3 Oktober 2024, Aron pun menghubungi Pak Bobby Jayanto melalui chat WA menyampaikan apa yang telah dikatakan Anddys tersebut. Namun, sudah beberapa kali chat WA kepada Pak Bobby tak di balas/respons sampai saat ini.

Aron Sokhizato Gea pun mencari keadilan berdasarkan kebenaran, dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bulan Desember 2024, bertemu Darma Adryan Ismail, SH. 

“Saran Pak Adryan menyuruh untuk mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang,” ucap Aron.

Pada Tanggal 2 Januari 2025, Aron masukkan permohonan penyelesaian perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Tanjungpinang, yang menerima Hasudungan Simatupang, SE, MH.

“Di Dinas Tenaga Kerja Pemkot Tanjungpinang, Kami sudah 3 kali melakukan mediasi, dan hasilnya tidak ada kesepakatan antara Saya dengan Kuasa Hukum yang mewakili Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur,” ungkap Aron (8/5).

Dinas Tenaga Kerja Pemkot Tanjungpinang mengeluarkan “ANJURAN”, Aron Sokhizato Gea menyetujui anjuran itu, namun pihak Kuasa Hukum yang mewakili Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur tidak menyetujui.

Sesuai prosedur atas dasar ANJURAN itu Aron Sokhizato Gea melakukan pendaftaran/mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tanggal pendaftaran 17 Februari 2025. Sampai saat ini perkara yang diajukan Aron masih proses PHI.

Baca juga: Menunggu Bantuan Pemkab Kubar Tak Kunjung Tiba Abia Jadi Pemulung Adalah Pilihan Untuk Bertahan Hidup

Bobby Jayanto adalah Anggota DPRD Provinsi Kepri, sebagai Sekretaris Komisi IV (Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat). Dalam SALINAN AKTA, akta pendirian Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang, Nomor 16, Tanggal 24 Juli 2023, di halaman 61 tertulis Ketua : Tuan BOBBY JAYANTO.

Awak media ini pun pada hari Jumat (9/5/2025), melakukan upaya konfirmasi langsung ke Kantor Barelang TV untuk menemui Pak Bobby Jayanto selaku eks Ketua Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang dan Anddys selaku Ketua Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang. Namun, security bilang Pak Bobby dan Anddys tidak ada.

Karena kedua orang tersebut tidak bisa dilakukan upaya konfirmasi langsung, Awak media ini pun melakukan konfimasi melalui chat WA. Anddys sampai berita ini dipublikasikan tidak menjawab konfirmasi. Bobby Jayanto menyerahkan yang menjawab konfirmasi Awk media ini kepada Penasehat Hukum (PH) Suherman.

Berikut ini pertanyaan melalui chat WA (8/5) yang diajukan Awak media ini;

  1. Apakah Aron Sokhizato Gea eks Manajer telah diberhentikan/dipecat dari Koperasi Nuju Utama Makmur Tanjungpinang?
  2. Apakah Pak Bobby Jayanto yang meminta mulai besok untuk tidak perlu datang ke kantor lagi?
  3. Apakah benar pernyataan itu atas instruksi Pak Bobby?
  4. Pada dasar Perundangan dan/atau Peraturan yang mana berlaku ada DIVAKUMKAN Aron Sokhizato Gea yang sebagai Manejer di Koperasi Nuju Utama Makmur Tanjungpinang?
  5. Apakah jabatan Pak Bobby Jayanto saat ini di Koperasi Nuju Utama makmur Tanjungpinang?
  6. Apa pendapat Pak Bobby Jayanto tentang keputusan yang diberikan Anddys sebagai Ketua Koperasi Nuju Utama Makmur Tanjungpinang kepada Aron Sokhizato Gea sebagai Manajer di Koperasi Nuju Utama Makmur Tanjungpinang tertanggal 2 Oktober 2024, pertemuan di kantor Barelang TV?

Berikut ini kutipan dari jawaban yang diberikan PH Suherman;

Baik terimakasih pertanyaan bg, saya jawab secara simultan bg, supaya tidak sepihak perlu saya jelaskan, pertama bahwa saudara aron memang benar di berhentikan dari koperasi karna faktor kinerja tidak mencapai target sebagaimana yang dijanjikan oleh pak aron, karna koperasi kita tidak profit baik untuk anggota maupun untuk koperasi sendiri, kedua, koperasi ud mulai merugi, dikarenakan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan, makanya manajer di evaluasi kinerja nya, Ketiga pak aron belum membayar kewajiban hutangnya kepada koperasi sebesar Rp 11 juta kurang lebih ya, yang memberhentikan pak aron bukan pak bobby maupun pak andys melainkan itu keputusan pengurus, pak aron pernah di undang tapi gk datang, Ke empat, pak bobby sudah tidak ada urusan lg mengenai koperasi karena ketua yang baru adalah pak anddys, pak aron tidak terima di berhentikan oleh koperasi dan saat ini lagi proses sidang di pengadilan hubungan industrial pn tanjungpinang, akhir bulan sudah putusan hakim, kita tunggu saja keputusan mejelis hakim siapa yang benar siapa yang salah, begitu ya bg.

Kepada pembaca/pemirsa Berita Online www.intinews.co.id, redaksi akan melanjuti (bersambung) berita tentang ini yang dikupas lebih mendalam. 

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!