Jumat, Oktober 31, 2025

DAERAH, UP DATE

Turun Tangan Atasi Polemik Akses Rumah Ibadah Di Perumahan Bekasi

INTINEWS.CO.ID, DAERAH Kabupaten Bekasi. Turun tangan atasi polemik akses Rumah Ibadah di Perumahan Bekasi.

Turun Tangan Atasi Polemik Akses Rumah Ibadah Di Perumahan Bekasi
Ilustrasi dokumentasi INTINEWS.Co.Id (24/10).

Perihal ini diketahui awak media ini dari situs web https://jdih. dpr.go.id/berita/detail/id/60343/t/DPR+Turun+Tangan+Atasi+Polemik+Akses+Rumah+ Ibadah+di+Perumahan+Bekasi, yang diposting Tanggal 23 Oktober 2025. Berikut ini kutipannya;

Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat untuk beribadah, menyusul munculnya kasus yang melibatkan pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta OJK Hapus Aturan Penagihan Utang Gunakan Debt Collector

Kasus pertama terjadi di Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Sejumlah warga melaporkan bahwa pengembang PT Hasana Damai Putra menolak membuka akses menuju Mushola Ar Rahman yang berada di luar kawasan perumahan. Akibatnya, warga harus memutar cukup jauh untuk beribadah.

Menanggapi hal tersebut, Komisi III menegaskan bahwa pengembang memiliki kewajiban hukum untuk menjamin kebebasan beribadah warga. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hak tersebut dijamin dalam Pasal 22, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Pengembang harus memastikan bahwa warga yang tinggal di kawasan perumahan memiliki akses yang layak untuk beribadah. Menutup akses menuju rumah ibadah sama saja dengan melanggar hak konstitusional warga,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam RDPU Komisi III bersama Bupati Bekasi, Kapolres Metro Bekasi, Direksi PT. Hasana Damai Putra, Perwakilan Warga Vasana dan Neo Vasana Kabupaten Bekasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta (23/10/2025).

Kata Habib, pihaknya pun mendorong PT Hasana Damai Putra (HDP) untuk segera menindaklanjuti solusi yang diusulkan oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Bupati Ade mengajukan opsi agar sebagian pagar perumahan dibuka untuk memberikan akses menuju musala, namun tetap dipagari kembali dari sisi luar agar keamanan kawasan perumahan tetap terjaga.

Baca juga: Anggota DPR Harus Berani Dikritik Halus Hingga Kasar. Jawab Dengan Kerja Nyata

Usulan ini dinilai sebagai jalan tengah untuk memenuhi hak beribadah warga tanpa mengabaikan aspek keamanan lingkungan.

Hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keamanan bagi masyarakat,” ujar Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk aktif memberikan dukungan terhadap warga Cluster Vasana dan Neo Vasana, termasuk dalam hal legalitas sarana ibadah yang telah berdiri di luar area perumahan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memfasilitasi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi musala tersebut agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Komisi III DPR RI meminta Pemkab Bekasi berperan aktif memberikan akses dan dukungan terhadap sarana ibadah warga, serta membantu proses penerbitan izin PBG bagi musala yang berada di luar cluster,” pungkasnya.

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!