INTINEWS.CO.ID, KOTA TANJUNGPINANG Rapat sosialisasi pendataan penduduk non permanen yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang Drs. H. Wan Samsi, M.M.

Rapat Sosialisasi Pendataan Penduduk Non Permanen

Rapat ini dilaksanakan pada hari ini, Selasa pagi (5 November 2024), di ruang rapat, lantai 2 kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang, Jalan Kijang Lama, Batu 7, Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri). Tampak rapat ini dihadiri selain para pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang yang berkepentingan perihal ini, juga dihadiri Pegawai Pemkot Tanjungpinang dan tokoh masyarakat yang berhubungan dengan pendataan penduduk non permanen.

Penduduk Non Permanen adalah penduduk warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) , Kartu Keluarga (KK) , surat keterangan tempat tinggal (SKTT) yang dimilikinya paling lama 1 (Satu) tahun dan tidakbertujuan untuk menetap.

Baca juga: Hasan Penjabat Walikota Tanjungpinang Gak Gubris, Wak Don Tidak Tahu Dan PLN Cuek. Lapor Pak Kapolda Kepri!

Dasar hukum tentang penduduk non permanen;

  1. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 3006 tentang administrasi kependudukan
  2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 108 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Perpres 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 109 Tahun 2019 tentang fomulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 74 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk

Persyaratan pendaftaran penduduk non permanen;

  • Mengisi Formulir F-1.15 yang dapat diunduh dari aplikasi “data warga”
  • Melampirkan KTP-El dan Kartu Keluarga (KK) daerah asal

Pendaftaran penduduk non permanen dapat dilakukan secara online dan offline;

  • Online melalui situs resmi Kemendagri, yaitu https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id atau situs resmi Disdukcapil setempat
  • Offline dapat dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)