INTINEWS.CO.ID, KAB. LINGGA – Kasi Penkum Kejati Kepri Bapak Denny Anteng Prakoso, SH., MH : “Penyuluhan Hukum Gratis Kepada Kelompok Masyarakat Pesisir”. Prihal ini disampaikan Bapak Denny Anteng Prakoso, SH., MH, sesuai siaran pers nomor: PR- 50 / L.10.3/ Kph.1/07/2023.
Kegiatan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyapa kelompok masyarakat di pesisir dengan memberi penyuluhan hukum gratis dari pintu ke pintu ke pintu (door to door) untuk masyarakat miskin dan rentan yang berada di pesisir pantai Pulau-Pulau Kabupaten Binta, di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelik, Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga. Tim dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini blusukan bergerak dari satu rumah ke rumah yang lain dikawasan rumah rumah reok, pada hari Kamis, 27 Juli 2023.
- Kepala Dinas Sosial pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga,
- Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Lingga,
- Staf BPJS Cabang Kabupaten Lingga,
- Camat Bakong Serumpun,
- Kepala Desa Tanjung Kelit.
Topik yang didiskusikan pada kesempatan ini lebih banyak keluhan pelayanan kesehatan dari Petugas Poliklinik Desa dan masih adanya pembayaran atas layanan kesehatan yang diberikan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai Pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pada saat itu juga keluhan masyarakat tadi langsung direspon oleh pihak BPJS Cabang Lingga dan Kepala Dinas Kesehatan dengan adanya janji dari para stakeholder ini untuk segera berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Lingga dan akan memperbaiki kualitas pelayanan dari petugas Puskemas dan Poliklinik Desa.
Baca juga: Miris Kinerja Dali Kadis P3AP2KB
Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga dalam kesempatan tersebut menginformasikan kepada masyarakat yang dikunjungi bahwa bangunan kayu milik masyarakat yang berada di atas pantai laut telah dapat didaftarkan kepemilikannya di BPN Kabupaten Lingga dan diminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepada bangunan milik masyarakat akan diberikan sertifikat Hak Pakai. Masih banyak topik yang didiskusikan bersama anggota masyarakat tersebut seperti lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan permintaan agar menambah jumlah rumah rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan rumah lewat Program Bantuan Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR RI dan Dinas Permukiman Propinsi Kepulauan Riau.
Dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini ternyata dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dan dengan durasi waktu 1x 24 jam dapat diselesaikan langsung bersama pihak terkait. Dalam setiap akhir kunjungan di setiap rumah, diberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
Tampak dari paras masyarakat merasakan kebahagiaan dan terharu sembari menitikkan air mata karena merasa diperhatikan dengan kedatangan langsung Tim Penyuluh Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang membawa serta para pemangku kepentingan yang terkait dengan persoalan-persoalan hidup masyarakat miskin dan rentan ini. Keluhan warga ditampung dan pada hari yang sama saat kunjungan permasalahan hukum tersebut terselesaikan dengan baik.
Begitu pula para pejabat dari stakeholder terkait sangat mengapresiasi Kegiatan Penyuluhan hukum door to door ini karena terjalinnya sinergitas diantara Pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan adanya komitmen bersama untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya di masa mendatang.
Semoga ini semua dapat bermanfaat, tutup Kasi Penkum Kejati Kepri Bapak Denny Anteng Prakoso, SH., MH.
(Redkasi/Ogi “Jhengghot”)