Jumat, November 06, 2026

Kategori: NASIONAL


NASIONAL
Negara Republik Indonesia

Menyelisik Modus Pencucian Uang di Pasar Modal

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Saat ini, penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia yang menggunakan instrumen pasar modal masih sedikit yang berhasil diproses secara hukum, khususnya TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri sampai saat ini baru menangani dua perkara TPPU yang melibatkan pasar modal, yaitu perkara dengan terdakwa Mohammad Nazaruddin dan Bambang Irianto.

Lanjut
error: Content is protected !!