Jumat, Oktober 31, 2025

Kota TANJUNGPINANG, PETI ES, UP DATE

Bungkam Dan Ambiguitas Bobby Jayanto. Aron Menang Di Mahkamah Agung Dari Pemohon Kasasi Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur

INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Kota Tanjungpinang. Bukankah Wakil Rakyat itu harus berintegritas dan merakyat? Bungkam dan ambiguitas Bobby Jayanto. Aron Menang di Mahkamah Agung dari Pemohon Kasasi Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur.

Bungkam Dan Ambiguitas Bobby Jayanto. Aron Menang Di Mahkamah Agung Dari Pemohon Kasasi Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur
Foto, Aron Sokhizato Gea (17/10).

Sebelumnya Berita online www.intinews.co.id sudah memberitakan perihal ini dengan judul:

  1. Apakah benar Bobby Jayanto menginstruksikan Anddys memberhentikan Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur? yang diposting pada Tanggal 10 Mei 2025.
  2. Kekecewaan Aron Sokhizato Gea sebagai Penggugat Pengurus Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur atas diundurnya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial, yang diposting Tanggal 10 Juni 2025.

Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Ir. Sutami (Suka Berenang), Komplek Pinang Mas, Nomor 99/100, RT.06, RW.05, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, yang dulunya merupakan tempat kerja Aron Sokhizato Gea atau sapaan akrabnya “Aron“, dengan jabatan sebagai Manajer Koperasi selama 1 (satu) Tahun lebih.

Baca juga: Apakah Benar Bobby Jayanto Menginstruksikan Anddys Memberhentikan Manajer Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur?

Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dirasakan Aron semena-mena, Ia laporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Dan Usaha Mikro Pemko Tanjungpinang. Setelah itu, Mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1A. Dan saat ini Aron menang di Mahkamah Agung (MA) dari Pemohon Kasasi Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur.

Bungkam Dan Ambiguitas Bobby Jayanto. Aron Menang Di Mahkamah Agung Dari Pemohon Kasasi Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur
Ilustrasi oleh Ogi “Jhengghot” (17/10).

Berdasarkan e-Court Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dengan situs web https://ecourt.mahkamahagung.go.id/view_detil_kasasi_pk/OTIxMzU4MDRhNmViNmEyZGU2OTJmMjczYTA3OWRkZmM2NDA5Y2E4MzI4MTAyYTNiNWE2YmI3M2Q3OWU0OTg0NTZmZTUzODlmZmU4OWVmZDNiZGZmNDY0YmZmOTJmY2QzN2U5YjZjYmU2M2FlN2RlYmFiMDM2YmMzYzMyOGM4YzJpK0hXek0wd3h2czhMQlBoV3hUNkZnVzlBMFRpWmRIRWswTXZhTlptNm5RPQ==, diketahui informasi putusan kasasi sebagai berikut:

  • Nomor Putusan Kasasi : 942 K/PDT.SUS-PHI/2025
  • Tanggal Putusan Kasasi : Kamis, 25 September 2025
  • Amar Putusan Kasasi : TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN
  • Salinan Putusan : Salinan Putusan Belum Tersedia

Oleh karena itu awak media ini pun melakukan konfimasi (wawancara) dengan Bobby Jayanto dengan beberapa kali upaya mau langsung menemuinya, bahkan awak media ini pun sudah berulang kali pada hari/jam kerja ke kantor Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Ir. Sutami (Suka Berenang) baik itu pagi, siang, dan sore tetap Kantor Koperasi itu tutup.

Lalu, awak media ini beberapa hari lalu melalui pesan WhatsApp (WA) mau langsung konfirmasi ke Bobby Jayanto yang notabene “wakil rakyat”, diantaranya yaitu dari MA amar putusan kasasi yaitu tolak kasasi dengan perbaikan, dan tentang ketika Pekerja tidak dibayar hak-hak Pekerja yang di PHK.

Bobby Jayanto membalas pesan WA awak media ini, Beliau memberitahukan bahwa sedang tugas di Batam. Soal PHK silahkan ketemu manajer perusahaan.

Karena ada arahan menemui manajer perusahaan, awak media ini pun membalas pesan WA, sebagai berikut:

“Oh Bapak lagi di Batam. Sesuai arahan Pak Bobby untuk temui manajer perusahaan tolong kirim nomor Hp Beliau. Terima kasih atas perhatian yang Pak Bobby Jayanto berikan”

Namun, sampai berita ini ditayangkan Bobby Jayanto bungkam, tidak mau menjawab itu.

Entah apa maksud Bobby Jayanto menemui “manejer”. Bukankah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Anggota Koperasi Konsumen Nuju Utama Makmur Tanjungpinang, Nomor 09, Tanggal 12 Juli 2024, di halaman 5 itu ada tertulis:

Tuan Aron Sokhizato Gea tersebut selaku Manajer Koperasi,”

Pada sore tadi Aron Sokhizato Gea menjawab pesan WA awak media ini yang juga meminta tanggapannya. jawab Aron

“Saya mengucapkan terima kasih kepada media terkhusus media online Intinews.co.id yang memberikan atensi terhadap persoalan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan oknum pengusaha terhadap tenaga kerjanya. Saya tahu melalui informasi melalui e-court, Nomor Perkara Kasasi 942 K/PDT.SUS-PHI/2025, pada Tanggal 25 September 2025 Putusan Kasasi Keluar dengan Amar Putusan Kasasi: TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN. Puji Tuhan Saya ucapkan atas Hasil putusan Mahkama Agung, karena Keadilan tetap berpihak kepada orang kecil dan tertindas yang mencari keadilan atas kesewenang-wenangan oknum Pengusaha. Saat ini proses sedang dalam tahap menunggu Salinan Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia,” jawab Aron, (17/10).

Bukankah Wakil Rakyat itu harus berintegritas dan merakyat?

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!