Jumat, November 06, 2026

Penulis: www.intinews.co.id

www.intinews.co.id is the legal cyber news in Indonesia with professionality, actual and no hoaxes. @Motto: "Continuous struggle against oppressors with fact data!"
Pembahasan RUU Waspom Dilanjutkan DPR Periode 2019-2024

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Komisi IX DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom) yang diserahkan Pemerintah pada Rapat Kerja bersama dengan Menteri Kesehatan RI dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI beserta para pemangku kepentingan terkait. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah menyepakati pembahasan RUU Waspom dilanjutkan DPR RI periode 2019-2024.

Lanjut
Revisi UU PEMILU Harus Satu Paket

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Komisi II, Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak bisa dilakukan satu persatu. Revisi UU Pemilu harus dilakukan dalam satu paket yaitu mulai UU Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden, dan Partai Politik menjadi satu paket. Sehingga, dapat menghadirkan demokrasi yang sederhana, demokrasi yang murah dan efisien, tetapi kokoh dari sudut kepastian hukum.

Lanjut
DPR Sahkan RUU PSDN, Wajib Militer Jadi ‘Sukarela’

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Paripurna, Rapat Paripurna ke-11 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Nasional (RUU PSDN) untuk Pertahanan Negara menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna menyampaikan bahwa tujuan RUU PSDN didasarkan pada beberapa hal yang sangat strategis.

Lanjut
Paripurna DPR Sahkan RUU Ekraf

INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Paripurna, Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) menjadi  Undang-Undang (UU). RUU ini sebelumnya digodog Komisi X DPR RI bersama dengan Pemerintah selama enam kali masa sidang. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengungkapkan, RUU Ekraf akan mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan ekosistem Ekraf, melindungi hak dan mendukung eksistensi setiap pelaku ekraf.

Lanjut
error: Content is protected !!