INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Polemik persoalan ijazah Jokowi masih belum reda sampai saat ini. Sebagai saksi Jokowi menunjukkan ijazah aslinya pada sidang dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Jokowi merupakan mantan Presiden Ke-7 RI secara langsung menunjukkan ijazah aslinya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Sarjana (S-1) Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di hadapan majelis hakim dan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada hari ini, Kamis, 5 November 2026.
Sumber dari situs web https://dandapala.com/article/detail/jokowi-hadir-sebagai-saksi-dalam-sidang-dugaan-pencemaran-nama-baik-di-pn-jakarta-timur berikut ini kutipannya:
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadiran mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan menggunakan kendaraan berwarna hitam dan mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah ajudannya. Kedatangannya langsung menarik perhatian masyarakat dan awak media yang telah memadati lingkungan pengadilan sejak pagi hari.
Mengenakan batik lengan panjang bernuansa cokelat dan peci hitam, Jokowi disambut sejumlah pendukung yang telah menunggu di sekitar gedung pengadilan. Beberapa pendukung tampak meneriakkan dukungan dan berusaha mendekat untuk menyapa mantan Presiden tersebut.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, Jokowi sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media. Ia memastikan telah membawa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan persidangan, termasuk dokumen ijazah aslinya.
Saat ditanya wartawan mengenai kesiapan dokumen tersebut, Jokowi menjawab singkat, “Bawa.” Ia juga menegaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan telah dibawanya.
Kehadiran Jokowi merupakan tindak lanjut dari pemanggilan saksi yang sebelumnya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (28/10/2026). Selain Jokowi, JPU juga meminta agar ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, Jokowi hadir untuk memberikan keterangan berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjadi pokok dakwaan terhadap para terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati mengawali pemeriksaan dengan mengonfirmasi identitas Jokowi. Hakim menanyakan kebenaran identitas yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP), termasuk keterangan mengenai kedudukannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
“Kalau ini di KTP tertulis sebagai Presiden ke-7 RI?” tanya Ketua Majelis Hakim.
“Betul,” jawab Jokowi.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan kesediaan Jokowi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. Jokowi menyatakan bersedia dan mengaku berada dalam kondisi sehat untuk mengikuti pemeriksaan persidangan.
Ketua Majelis Hakim kemudian mengingatkan agar setiap pertanyaan yang diajukan oleh para pihak dijawab secara tegas dan jelas sehingga dapat didengar oleh seluruh pihak yang berada di ruang sidang.
“Kalau ada pertanyaan nanti dijawab dengan tegas,” ujar Christina.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menguji keterangan saksi di hadapan majelis hakim.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik menyangkut tudingan mengenai keaslian ijazah milik Jokowi. Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Roy Suryo dengan ketentuan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, terdapat pula dakwaan terkait ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kehadiran Jokowi sebagai saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, mengingat keterangannya berkaitan langsung dengan pokok persoalan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Keterangan saksi selanjutnya akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Persidangan untuk perkara Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada pagi hari. Sementara itu, pemeriksaan dalam perkara terpisah dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dijadwalkan pada siang hari. Penjadwalan pada hari yang sama tersebut dilakukan atas permintaan JPU dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan, tanpa menggabungkan kedua perkara dalam satu persidangan.
Tingginya perhatian masyarakat terhadap persidangan tersebut turut berdampak pada situasi di sekitar PN Jakarta Timur. Sejumlah pendukung dan masyarakat hadir untuk mengikuti perkembangan jalannya persidangan, sehingga pengamanan diperketat oleh aparat gabungan.
Selain pengamanan di lingkungan pengadilan, kepolisian juga melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan. Sejumlah ruas jalan di sekitar PN Jakarta Timur diberlakukan pengaturan secara situasional.
Salah satu pengalihan arus dilakukan terhadap kendaraan dari arah Jalan Raya Penggilingan yang hendak melintasi PN Jakarta Timur menuju kawasan Eramas. Kendaraan diarahkan melalui Jalan Komarudin untuk menghindari kepadatan di sekitar lokasi persidangan.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot)




