INTINEWS.CO.ID, PROVINSI KEPRI – Dompak, Pada hari ini, Senin 22 April 2019 di Gedung DPRD Provinsi Kepri sedang dilaksanakan Sidang Paripurna DPRD Kepri, agenda Jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap pandangan Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Bangunan Berciri Khas Melayu.

Rapat Paripurna ini yang dilaksanakan setelah beberapa hari Pasca Pemilu (Pileg dan Pilpres 2019) hanya dihadiri 11 Anggota Dewan (dari 45 Anggota) Pak Jumaga Nadeak. SH., Ketua DPRD Provinsi Kepri mengetuk palu menjalankan Rapat Paripurna (Pak Jumaga Nadeak. SH., minta persetujuan fraksi untuk melanjutkan atau tidak).

Gubernur Kepri, Bapak Nurdin Basirun dalam penjelasannya ( jawaban pemerintah) yang cukup ringkas dan padat secara umum menyetujui Raperda tersebut dan berterima kasih atas dukungan, saran, masukan dalam pandangan umum fraksi, sehingga Raperda ini nantinya menjadi pedoman dalam pembangunanan yang berciri Khas Kebudayaan Melayu.

Ketidak hadiran Para Anggota DPRD Provinsi Kepri Yang Terhormat pada acara Rapat Paripurna hari ini menimbulkan banyak pertanyaan, karena tidak ada penjelasan tentang alasan kenapa mereka Tidak Hadir ?.

(Redaksi).