INTINEWS.CO.ID, NASIONAL Kejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M, terus bekerja menghajar para koruptor. Giliran ini, Kejaksaan Agung periksa 2 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara bidang hukum banyak mengalami kemajuan perubahan positif baik itu dalam pelayanannya, juga penegakan hukumnya. Perlu diketahui khalayak ramai bahwa sebagai Jaksa Agung, ST Burhanuddin cukup memiliki “nyali” dan “tegas”, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama berkaitan dengan mega korupsi.

Baca juga: Jaksa Agung Tidak Menghendaki Menjadi Jaksa Melakukan Penuntutan Asal-Asalan Tanpa Melihat Rasa Keadilan Di Masyarakat

Perihal Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa 2 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas, Sesuai Siaran pers Nomor: PR-369/082/K.3/Kph.3/04/2024, sebagai berikut:

Kejaksaan Agung periksa 2 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas
Foto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, (27/2).

Jumat 26 April 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

  • GAR, selaku Karyawan Outsourcing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  • AK, selaku pihak swasta.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Jakarta, 26 April 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H/Kasubid Kehumasan
E-mail: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)