INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Dari hasil pemeriksaan Semester I Tahun 2026 Badan Pemeriksa Keuangan beri 27.068 rekomendasi. Rekomendasi tersebut berasal dari 9.828 temuan pemeriksaan yang memuat 15.727 permasalahan senilai Rp49,28 triliun.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jumlah tersebut terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan.
Dari 15.727 permasalahan yang tercatat, sebanyak 6.097 atau 39 persen berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI). Sementara 9.348 permasalahan atau 59 persen merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dengan nilai Rp45,60 triliun.
Adapun 282 permasalahan atau 2 persen berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dengan nilai Rp3,68 triliun. Kelompok ini terdiri atas 33 permasalahan ketidakhematan senilai Rp2,32 triliun, tiga ketidakefisienan senilai Rp927,95 juta, serta 246 ketidakefektifan senilai Rp1,36 triliun.
Pada kelompok ketidakpatuhan, sebanyak 2.092 permasalahan merupakan penyimpangan administrasi. Sebanyak 7.256 permasalahan lainnya berpotensi memberikan dampak finansial terhadap keuangan negara.
Permasalahan berdampak finansial tersebut terdiri atas 5.038 kasus kerugian senilai Rp3,64 triliun, 875 kasus potensi kerugian senilai Rp4,16 triliun, serta 1.343 kasus kekurangan penerimaan senilai Rp37,80 triliun.
Jika dilihat berdasarkan pengelola anggaran, pemerintah pusat mencatat 2.483 permasalahan senilai Rp3,57 triliun. Pemerintah daerah mencatat 12.797 permasalahan senilai Rp2,77 triliun, sedangkan BUMN dan badan lainnya mencatat 447 permasalahan senilai Rp42,95 triliun.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, entitas juga telah menindaklanjuti sebagian hasil pemeriksaan melalui penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara, daerah, atau perusahaan sebesar Rp1,81 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp1,06 triliun pada pemerintah pusat, Rp740,93 miliar pada pemerintah daerah, serta Rp11,27 miliar pada BUMN dan badan lainnya.
Selain pemeriksaan reguler, IHPS I Tahun 2026 juga mencatat peran BPK dalam mendukung pemberantasan korupsi. Pemeriksaan investigatif mencatat indikasi kerugian negara sebesar Rp43,49 miliar, sedangkan penghitungan kerugian negara mencatat nilai kerugian sebesar Rp2,21 triliun.
Rangkaian angka tersebut menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan tidak hanya menggambarkan kondisi pengelolaan keuangan negara. Rekomendasi yang diberikan menjadi dasar bagi entitas untuk memperbaiki sistem pengendalian, meningkatkan kepatuhan, memulihkan kerugian, dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Sumber berita: https://warta.bpk.go.id/bpk-berikan-27-068-rekomendasi-dari-pemeriksaan-semester-i-tahun-2026/
(Redaksi/Jiffry Umboh)










