INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sedangkan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Dan ingat ada batas berkampanye Pemilu 2024.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah yang menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilu. Asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai Pasal 167 di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada hari pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Partai politik peserta Pemilu 2024 ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh.
Sesuai Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2019 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Baca juga: Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilu Tahun 2024
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Namun syarat untuk menjadi pemilih di Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah:
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-El;
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)