INTINEWS.CO.ID, BICARA MEDSOS – AHY mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Publik telah mengetahui penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM yang diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, pada hari Selasa (3/11/2026).

AHY Mengecam Keras Dugaan Penyadapan Yang Dilakukan Di Luar Prosedur Dan Dasar Hukum Yang Sah
Foto tangkapan layar oleh M. Sihombing di https://www.instagram.com/agusyudhoyono/ (4/11/2026)

Awak media ini mengetahui bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (“AHY”) mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah dari Instagram (IG) https://www.instagram.com/agusyudhoyono/.

AHY merupakan seorang politikus Indonesia (menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat sejak tahun 2020), Ia juga saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sejak 21 Oktober 2024, yang sebelumnya AHY menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang merangkap Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono Ke Markas Polda Sumsel

Berikut ini kutipan postingan di IG, https://www.instagram.com/agusyudhoyono/ yang diposting pada hari ini Rabu, 4 November 2026:

Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.

Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan?

Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku.

Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?

Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif.

Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu.

(Redaksi/Menejer Sihombing)