Sanksi Hukum Yang Bukan Advokat Dengan Sengaja Menjalankan Pekerjaan Profesi Advokat Dan Bertindak Seolah-olah Sebagai Advokat

INTINEWS.CO.ID, OPINI – Sebagai Pengetahuan, dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang mengatur ketentuan sebagai Pengacara atau Advokat (Lawyer). Menilik dari UU tersebut, ada sanksi hukum yang bukan Advokat dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat

Lanjut