INTINEWS.CO.ID, PROV. KALTIM – Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun respons atas perihal ‘pencabutan’ ribuan izin tambang
LanjutView More




