INTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – Maksud dari “Reses” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah menjalin silaturahmi antara Anggota DPRD dengan konstituennya, sebagai ‘jalur’ antara konstituen dengan anggota DPRD dalam menyampaikan atau memberikan aspirasi secara tepat dan benar. Reses Teddy Jun Askara dengan mengadakan pengobatan dan cek kesehatan gratis.
Lanjut



