INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Kota Tanjungpinang. Bukankah ada Surat Edaran (SE) yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang? Ketika Awak media ini konfirmasi melalui “WA” kepada Pak Hasan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang persoalan diduga oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berafiliasi di ormas yang sudah ilegal Hasan Pj Walikota Tanjungpinang tutup mulut sampai dipublikasikannya berita ini.
LanjutView More




