INTINEWS.CO.ID, PETI ES – Kota Tanjungpinang. Bukankah ada Surat Edaran (SE) yang melarang ASN untuk terlibat secara aktif dan tidak boleh menggunakan atribut dari organisasi yang tidak terdaftar di pemerintah, serta organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang? Ketika Awak media ini konfirmasi melalui “WA” kepada Pak Hasan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang persoalan diduga oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berafiliasi di ormas yang sudah ilegal Hasan Pj Walikota Tanjungpinang tutup mulut sampai dipublikasikannya berita ini.
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Apakah ASN itu terikat dengan keputusan negara dan pemerintah? Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008.
Selayaknya siapapun yang punya kehebatan baik itu Jabatan, Pangkat atau Posisi yang penting di Pemerintahan aksi tutup mulut atau tidak mengindahkan atau cuek itu mengindikasikan seseorang yang tidak punya etika yang baru seumur jagung punya jabatan.
Pada hari ini, Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar jam 13.30 WIB, tampak beberapa masyarakat mendatangi Kantor Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang yang beralamat di Jalan Ir. Sutami, No. 50, (Dokabu), Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ternyata kedatangan masyarakat tersebut ingin melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkot Tanjungpinang diduga berafiliasi ormas yang sudah ilegal. Kedatangan beberapa masyarakat tersebut sepertinya tidak main-main atau hanya isapan jempol belaka, sebabnya dari raut mereka yang datang itu terlihat raut wajah yang serius, mereka pun membawa beberapa berkas data yang lengkap untuk diserahkan kepada Isnspektorat Pemkot Tanjungpinang, agar Inspektur menindaklanjuti dengan sesegera mungkin.
Baca juga: Nasihat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Kepada 5 Penjabat Bupati Dan Walikota
Namun Pak Hasan, S.Sos., Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang ketika dilakukan upaya wawancara dengan Awak media ini melalui WhatsApp (WA) pada hari ini, (5/10/2023), untuk konfimasi terkait hal ini sepertinya Ia menghindar. Apakah Pak Hasan mengupayakan memetieskan laporan informasi masyarakat tentang diduga seseorang ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang berafiliasi dengan ormas yang sudah ilegal?
Aksi tutup mulut atau tidak mengindahkan atau cuek itu mengindikasikan seseorang yang tidak punya etika yang baru ‘seumur jagung’ punya jabatan.
Entahlah, apa yang membuat Pak Hasan, S.Sos., bersikap seperti itu ketika Awak media ini berupaya untuk wawancara kepada Beliau? Mris.
Silahkan klik Reportase live/video record berita online www intinews.co.id, liputan oleh ogi “Jhengghot” yang diunggah media sosial (medasos) chanel resmi YouTube @INTINEWS_CO_ID atau klik chanel resmi medsos www.intinews.co.id yang lainnya.
(Redaksi/Ogi “Jhengghot”)