INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Keadilan restoratif atau Restorative Justice bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang terbaik yang dirasakan oleh rakyat dari kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi). Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MH, dengan 5 (lima) prinsip keadilan restoratif yang harus selalu diterapkan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Lagi, 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
LanjutINTINEWS.CO.ID, PROV. KEPRI – Advertorial. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad resmi jadi salah satu Anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional
LanjutINTINEWS.CO.ID, PROV. SULUT – Pelantikan 5 (Lima) orang Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Berikut ini nasihat Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey kepada 5 Penjabat Bupati Dan Walikota
LanjutView More




