INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Sikap negara Republik Indonesia telah menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kebutuhan akan perlindungan anak tidak hanya di Perundang-undangan atau Peraturan saja tetapi juga dibutuhkannya suatu bentuk sikap yang berkomitmen dari orang tua dan masyarakat.
LanjutView More




