INTINEWS.CO.ID, NASIONAL – Keadilan restoratif atau Restorative Justice bisa dikatakan merupakan salah satu hal yang terbaik yang dirasakan oleh rakyat dari kepemimpinan Presiden Ir. Joko Widodo (Jokowi). Kejaksaan Agung Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. BURHANUDDIN, SH., MH, dengan 5 (lima) prinsip keadilan restoratif yang harus selalu diterapkan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Lagi, 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
LanjutView More




